Cara Pembayaran JHT Secara Online yang perlu diketahui. Saat ini cara pembayaran JHT atau Jaminan Hari Tua bisa dilakukan secara online sebagai kewajiban seluruh peserta. Nantinya iuran yang dilakukan menjadi hak pekerja yang akan cair pada waktu tertentu. Biaya iuran yang ditanggung oleh peserta akan dilakukan tiap bulan dan ditanggung oleh pekerja dan perusahaan secara kolektif.
Manfaat JHT bagi peserta adalah mendapat jaminan dari pembayaran iuran yang dilakukan setiap bulannya. Peserta bisa mengambil saldo yang dimiliki dengan total 30% yang dapat digunakan untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk kegunaan lainnya. Saldo tersebut bisa dilakukan minimal 10 tahun kepesertaan.
Contents
JHT bisa bermanfaat saat peserta tidak dapat bekerja atau mengalami PHK. Sehingga bisa menjadi cara mengatur keuangan juga. Saldo bisa dicairkan dengan melakukan klaim sesuai ketentuan. Iuran JHT bisa dicairkan secara online melalui aplikasi. Pencairan JHT dilakukan dengan melengkapi dokumen yaitu kartu peserta BPJS, KTP, KK, Surat berhenti kerja, NPWP, dan lainnya. Dokumen tersebut akan diupload melalui aplikasi. Selanjutnya proses klaim akan dilakukan dengan antrian online dan video call untuk memastikan pemilik JHT sesuai.
Dalam pembayaran, iuran JHT dibayarkan secara kolektif dengan 2% dibebankan kepada pemilik atau bekerja. Sedangkan 3,7% dibebankan kepada pembayar upah atau perusahaan.
Cara Pembayaran JHT
Cara pembayaran JHT harus diperhatikan bagi pemilik dan perusahaan yang harus dilakukan secara rutin. Berikut cara pembayaran JHT yang perlu diperhatikan.
Peserta baru
Peserta yang baru melakukan pendaftaran JHT tidak bisa langsung membayar iuran untuk tahun tersebut. Dalam proses pembayaran iuran pertama, peserta akan mendapatkan kode saat proses pendaftaran.
Pembayaran selanjutnya
Setelah iuran pembayaran pertama dilakukan, peserta akan melanjutkan untuk pembayaran kedua melalui kode pembayaran. Setelah itu pembayaran bisa dilakukan secara online sesuai tanggal yang sudah ditentukan.
Pembayaran online
Pembayaran online bisa dilakukan dengan SIPP Online atau melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mendapat jumlah iuran yang harus dibayarkan, peserta bisa melakukan transfer secara online melalui bank yang dimiliki. Ikuti prosedur yang sesuai agar pembayaran berhasil.
***
Cara pembayaran JHT harus dibayarkan tepat waktu agar tidak terkena denda atau teguran yang diberikan oleh pihak BPJS. Pembayaran telat bisa berakibat pada pelayanan dan izin perusahaan yang akan datang.